KABAR MADURA | Sebanyak 11 pasar tradisional di Sumenep tercatat tidak aktif. Kondisi itu terjadi lantaran tidak yang mengurus serta kekurangan petugas. Akibatnya, hal itu cukup mempengaruhi perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar.
“Jumlah pasar berdampak pula pada perolehan PAD nantinya,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep Chainur Rasyid melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Idham Halil, Minggu (7/1/2024).
Mengenai pasar yang tidak aktif itu, saat ini mulai akan diusahakan diaktifkan kembali. Sebanyak 11 pasar tradisional tidak aktif itu berasal dari 45 pasar yang terdata di Sumenep.
Sebanyak 45 pasar itu tidak sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Hanya 26 pasar yang berstatus milik pemkab. Kemudian 15 pasar milik desa, serta sisanya 4 pasar merupakan milik pihak lain seperti milik yayasan, PT Garam dan lainnya.
“Ada satu pasar yang belum jelas statusnya, ini juga akan dicari tahu lalu akan diaktifkan lagi,” paparnya.
Sebanyak 11 pasar yang tidak aktif itu di antaranya Pasar Kangayan, Kios Pantai Sembilan di Kecamatan Giligenting, Kios Gili Labak di Kecamatan Talango, Pasar Saronggi, gudang flat di Kecamatan Ganding, Pasar Bumbungan, Pasar Ternak Pakandangan Sangra, Pasar Bintaro di Kecamatan Gapura, Pasar Batuan, Pasar Kayu dan Sentra Sobluk di Kecamatan Kota.
“Tahun ini akan diaktifkan lagi, paling tidak 2-3 bulan dapat beroperasi lagi,” ujarnya.
Idham Halil menambahkan, tidak aktifnya pasar tersebut selama ini tidak yang mengurus serta kekurangan petugas. Oleh karena itu, untuk mengaktifkan itu perlu juga penambahan petugas di masing-masing pasar.
“Dengan aktifnya pasar itu, diharapkan mendapatkan PAD minimal Rp2,4 miliar dalam 1 tahun,” kata Idham.
Pengaktifan pasar bakal melibatkan mitra kerjanya, yakni Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Tujuannya untuk menambah banyak masukan.
“Saat ini masih tahap penataan pengaktifan pasar, semoga berhasil di tahun ini,” pungkasnya
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





