KABAR MADURA | Sekitar 12 ribu tenaga pendidik atau guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tidak semua bisa jadi bagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Sumenep Mohammad Shadik menyampaikan, program PPPK itu hanya menyasar 20 guru.
“Itu pun bertugas di madrasah yang berafiliasi ke negeri, MAN, MTsN dan MIN, dan programnya bukan di kami, sehingga tahun ini juga tidak ada,” kata dia.
Dia menyebutkan, dari 12 ribu guru itu, terdapat 380 guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS), 89 pengawas sekolah, dan PPPK 20. Itu yang terhimpun dari data terbaru.
Sementara guru yang berstatus non-PNS atau sudah sertifikasi dan inpasing sebanyak 3.076 guru, sertifikasi tidak inpasing 114 guru, jadi sisa dari 12.660 guru dan masih didominasi berstatus honorer.
“Kalau kami tidak mempunyai program yang bisa memberikan insentif kepada para honorer itu, tidak tahu mereka dibayar dari mana,” imbuhnya.
Dijelaskan, memang ada program insentif guru yang hanya disediakan oleh Kemenag pusat, itu pun terdeteksi dari Simpatika, persyaratan dan sebagainya tertera di aplikasi tersebut.
“Kami sama sekali tidak dilibatkan pada pengajuan, dari operator sekolah dan disposisi oleh pusat,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna