KABAR MADURA | Hingga tahun 2024 ini, luas ruang terbuka hijau (RTH) di Sumenep tidak sebanding dari luasan wilayah Sumenep. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang dalam rangka memperluas RTH.
Hasil perhitungan, luas RTH di Kabupaten Sumenep baru mencapai 10 persen. Luas total RTH sebanyak 22.564,14, sedangkan luas wilayah Kabupaten Sumenep mencapai 209.347 hektare.
“Jadi RTH dibandingkan luas total RTH sebanyak sebanyak 10 persen, itu pun masih ada beberapa parameter RTH yang masih belum terkafer,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Arif Susanto melalui Kepala bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hasinuddin Firdaus, Rabu (31/1/2024).
Dengan luas ideal RTH yang harus dipenuhi sebanyak 30 persen, sehingga masih perlu kerja keras lagi untuk memenuhibya.
“Secara umum, luas RTH kabupaten memang belum sepenuhnya ideal, ini sedang diusahakan untuk dilakukan penambahan lagi,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Cici itu menjelaskan, 22.564,14 luas total RTH itu di antaranya dari RTH publik hutan kota sebanyak 1,00, RTH jalur hijau di jalan 13,31, RTH sempadan sungai 1.025,76, RTH sempadan pantai 16.551,00, RTH publik tempat pemakaman umum (TPU) 18,99, pengamanan sumber air baku/mata air 4.954,18. Semuanya didapat pada tahun 2022 lalu.
RTH itu terbagi menjadi 2 bagian, yakni RTH publik dan RTH Privat. RTH publik merupakan lingkungan hijau yang berada di lingkungan kota dan bisa dinikmati masyarakat umum, salah satunya taman kota. Sementara, RTH privat ialah lingkungan hijau yang dibangun untuk kepentingan pribadi, seperti taman di halaman rumah pribadi.
“RTH terdiri atas publik dan privat. Minimal untuk RTH publik 20 persen dan privat 10 persen dari luas wilayah,” paparnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna