KABAR MADURA | Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan gagal mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Seno Utomo mengatakan, total warga binaan di lapas yang dipimpinnya itu berjumlah 1.001 orang. 862 orang di antaranya diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Sedangkan 136 warga binaan lainnya tidak diusulkan lantaran belum menjalani pidana selama enam bulan dan berstatus tahanan.
“139 orang yang tidak diusulkan (remisi) itu karena 89 berstatus tahanan dan 50 orang sisanya belum menjalani pidana selama enam bulan,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Minggu (11/8/2024).
Seno menjelaskan, usulan remisi kemerdekaan itu beragam, mulai dari satu bulan hingga tertinggi enam bulan, tergantung dari jumlah pidana yang telah dijalani. Seperti warga binaan yang menjalani pidana selama satu tahun diusulkan mendapat remisi satu bulan, begitu pun seterusnya hingga paling tinggi enam bulan.
Nantinya, lanjut Seno, keputusan hasil remisi itu akan diumumkan ketika perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 secara simbolik. Diketahui, usulan remisi itu berlaku setiap hari-hari besar keagamaan dan perayaan lainnya, seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, dan HUT Kemerdekaan RI.
“Indikator warga binaan yang dapat usulan remisi ini harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang sesuai minat dan bakat, mengikuti pembinaan mental keagamaan, dan lainnya,” tutupnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





