KABAR MADURA | Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, terdapat 1.746 pelamar calon pegawai negeri sipil di Sumenep pada tahun 2024 ini. Namun tidak semua pelamar lolos karena tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi administrasi yakni 168 orang.
Hal itu berdasarkan surat Nomor 800.1.2.2/764/204.4/2024 tentang hasil seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2024. Sehingga, saat ini tinggal 1.578 orang yang dipastikan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi kompetensi dasar (SKD).
Meski demikian, panitia seleksi masih memberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan untuk dilakukan peninjauan ulang terhadap hasil verifikasi. Sanggahan dilakukan hanya melalui akun SSCN pelamar. Masa sanggah bagi pelamar dimulai pada tanggal 20 September 2024 jam 00.01 WIB hingga 22 September 2024 jam 23.59 WIB.
Tanggapan terhadap sanggahan dilakukan oleh panitia seleksi Instansi dengan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah, terhitung mulai 20 hingga 24 September 2024.
Nantinya, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan apabila kesalahan bukan berasal dari pelamar dan dapat menolak apabila kesalahan berasal dari pelamar.
“Jadi hingga saat ini perlu adanya saatnya menyampaikan sanggahan itu ya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Sumenep Wijaya Saputra.
Sementara, untuk formasi yang dibutuhkan sebanyak 46 orang, sehingga, hingha saat ini perjalananmu masih panjang. Harapannya, seleksi berjalan sesuai harapan.
“Proses seleksi terus dilakukan hingga nantinya pada seleksi terakhir yakni seleksi kompetensi bidang (SKB),” paparnya. (imd/waw)