KABAR MADURA | Sebanyak 168 pelamar pada seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumenep dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sumenep Wijaya Saputra mengatakan, sebenarnya ada masa sanggah bagi calon peserta yang TMS.
“Iya ada ratusan yang TMS, mungkin kurang memperhatikan persyaratannya itu, tapi kami berikan kesempatan dalam masa sanggahan,” kata dia.
Berdasarkan data BKPSDM Sumenep, dari 1.868 pendaftar, sebanyak 1.747 pelamar yang submit, ada 1.578 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan sisanya 168 TMS. Hal itu diketahui dari proses seleksi administrasi para pelamar sudah dilakukan olehnya institusinya.
Pihaknya mengaku proses seleksi administrasi dilakukan dengan maksimal. Dalam tahapan ini institusinya menjadi tim verifikasi administrasi para pendaftar. Akan tetapi hasilnya tetap dikoordinasikan dengan panitia seleksi instansi pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep tahun 2024.
“Tentu kami tetap koordinasi dengan tim panitia seleksi (pansel). Jadi proses seleksinya benar-benar dilakukan dengan maksimal,” imbuhnya.
Menurut dia, tim verifikasi terpaksa tidak meloloskan sebanyak 168 pendaftar dalam seleksi administrasi ini. Sebab, berkas yang diajukan tidak sesuai persyaratan seleksi.
“Yang 168 pendaftar itu karena tidak memenuhi persyaratan wajib. Sehingga dinyatakan TMS oleh tim verifikasi,” pungkasnya. (ara/waw)





