21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan, News84 views

KABAR MADURA | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum sepenuhnya mampu mengkaver pembiayaan semua jenis penyakit. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebagai asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan cukup meringankan beban pasien yang membutuhkan layanan medis. Pasalnya, tindakan medis itu bisa ditanggung secara gratis, meski setiap bulannya terdapat iuran yang harus dibayarkan. Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan tergantung kelas yang dipilih.

Sayangnya, tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya seperti layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika, maka tidak dapat ditanggung.

Berikut 21 daftar layanan yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan: 

  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib. 
  3. Pelayanan kesehatan yang dilakukan  di luar negeri. 
  4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi plastik atau lainnya. 
  5. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. 
  6. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas. 
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti seperti pasang behel. 
  9. Pelayanan kesehatan akibat tindakan pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan undang-undang. 
  10. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
  11. Pelayanan yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. 
  12. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 
  13. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol. 
  14. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. 
  15. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. 
  16. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. 
  17. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik. 
  18. Perbekalan kesehatan rumah tangga. 
  19. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah. 
  20. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah. 
  21. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial. 
Baca Juga:  RSUDMA Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Lewat Sinergi Program JKN

(nur)

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046
IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *