Pemkab Sampang Baru Terapkan Transaksi Non Tunai terhadap Dana Desa

News83 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang baru menerapkan transaksi non tunai terhadap penggunaan dana desa (DD).

Penerapan transaksi non tunai tersebut untuk mendorong percepatan terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa, serta untuk menghindari penyimpangan.

Transaksi non tunai tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 100.3.3.3/1629/SJ tentang Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Melalui Implementasi Siskeudes tentang Implementasi Transaksi Non-Tunai Dana Desa.

Penggerak Swadaya Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Rudy Susanto mengatakan, sebetulnya pemberlakuan peraturan tersebut sejak 2023 lalu, hanya saja, di Sampang baru diterapkan pada tahun ini.

Baca Juga:  Wisuda Al-Ahgaff Tarim, 14 Mahasiswa Madura Lulus: Hafal 30 Juz hingga Cum Laude

“Jadi, nantinya pemerintah desa (Pemdes) tidak bisa lagi melakukan transaksi dari anggaran dana desa secara tunai. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan mencegah tindakan korupsi,” katanya, Senin (23/6/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Rudy menjelaskan, proses pengerjaannya tetap dilakukan oleh masyarakat desa. Tetapi dalam melakukan transaksi fisik maupun non fisik, pemerintah desa diwajibkan melakukan secara non tunai.

“Kalau misalnya belanja ketahanan pangan, maka itu harus ditransfer melalui BUMDes. Sedangkan kalau belanja kebutuhan infrastruktur, seperti semen dan krikil, maka penjual menerima pembayaran dari pemdes melalui transfer dari kas desa,” jelasnya.

Baca Juga:  Belum Punya Gedung Permanen, Siswa Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dipindah ke Sampang

Direktur Bank Sampang (BAS) Sayfullah Assyik membenarkan bahwa sistem pencairan DD tahun ini diproses secara non tunai. Menurutnya, dengan diterapkannya transaksi non tunai, tidak hanya bentuk transparansi, namun juga efesien.

“Dengan berlakunya proses transaksi non tunai dana desa akan meningkatkan akuntabilitas juga mengurangi resiko penyalahgunaan dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya. (km91/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *