Lokasi Kerja Fleksibel, Berikut ASN yang Boleh Terapkan WFA

KABAR MADURA | Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, para ASN bisa bekerja melalui skema work from anywhere (WFA). 

Regulasi itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Pan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah. Dalam aturannya, cakupan lokasi kerja ASN cukup fleksibel.  Artinya, tidak hanya cenderung mengharuskan kehadiran fisik di kantor, namun bisa dari rumah atau lokasi lain yang mendukung pelaksanaan tugas. 

Tujuan diberlakukannya WFA bagi ASN tersebut sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif, responsif, dan modern. Pemerintah mengklaim, penerapan WFA tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas layanan pemerintah kepada publik. 

Baca Juga:  Isu Kontrak PPPK Tidak Diperpanjang, BKPSDM Bangkalan: Belum Ada Keputusan

Regulasi WFA tidak bisa dilakukan oleh semua ASN. Kemenpan RB menerapkan beberapa kriteria atau persyaratan khusus bagi ASN apabila ingin menerapkan WFA. 

ASN yang bisa melakukan WFA adalah ASN yang tidak sedang menjalani proses pendisiplinan, bukan pegawai ASN di lingkungan kementerian bidang pertahanan atau prajurit TNI, bukan anggota kepolisian negara, dan bukan ASN yang menjadi perwakilan Indonesia di luar negeri.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Selain itu, ASN yang tidak membutuhkan banyak interaksi langsung dan bisa melakukan pekerjaannya dengan penggunaan teknologi, ASN yang tidak membutuhkan supervisi atasan secara terus-menerus, dan ASN yang melakukan perjalanan dinas dengan jam waktu kerja yang lebih dari dari 8 jam atau 5 hari.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu di Bangkalan Disiapkan Kelola KDKMP, Penugasan Tunggu Kesiapan Gerai

Syarat terakhir, ASN yang merupakan  pegawai baru atau menempati jabatan baru, dan ASN yang bersangkutan tidak membutuhkan ruang kerja atau peralatan khusus. (nur) 

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *