KABAR MADURA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi itu merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana beragama Islam yang dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani menyampaikan, sebanyak 506 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi Lebaran tahun ini. Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses penilaian administratif dan substantif.
Penilaian itu mencakup sejumlah aspek, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin di dalam lapas.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi dari negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan untuk mengikuti pembinaan selama masa pidana,” jelasnya, Jumat (13/3/2026).
Syukron menjelaskan, jumlah itu merupakan bagian dari total penghuni Lapas Pamekasan yang saat ini mencapai 744 narapidana. Dari jumlah itu, sebanyak 506 orang dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sementara 122 narapidana lainnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi. Sebanyak 115 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari. Kemudian 295 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 76 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 20 orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan.
Selain itu, terdapat dua narapidana yang diusulkan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.
“Narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus Idulfitri ini ada dua orang, yakni IA domisili Pamekasan kasus pencurian pidana 10 bulan. Lalu MT berdomisili Surabaya dengan kasus pencurian pidana 1 tahun 6 bulan,” tutupnya. (nur/zul)






