506 Napi Lapas Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Lebaran 2026

Berita87 views

KABAR MADURA | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi itu merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana beragama Islam yang dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Syukron Hamdani menyampaikan, sebanyak 506 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi Lebaran tahun ini. Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses penilaian administratif dan substantif.

Penilaian itu mencakup sejumlah aspek, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin di dalam lapas.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Minta Program Daerah Tak Tumpang Tindih dan Lebih Tepat Sasaran

“Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi dari negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan untuk mengikuti pembinaan selama masa pidana,” jelasnya, Jumat (13/3/2026).

Syukron menjelaskan, jumlah itu merupakan bagian dari total penghuni Lapas Pamekasan yang saat ini mencapai 744 narapidana. Dari jumlah itu, sebanyak 506 orang dinilai telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sementara 122 narapidana lainnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi. Sebanyak 115 warga binaan diusulkan menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari. Kemudian 295 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 76 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 20 orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan.

Baca Juga:  Apresiasi IBS PKMKK untuk HUT ke-14 Kabar Madura

Selain itu, terdapat dua narapidana yang diusulkan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.

“Narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus Idulfitri ini ada dua orang, yakni IA domisili Pamekasan kasus pencurian pidana 10 bulan. Lalu MT berdomisili Surabaya dengan kasus pencurian pidana 1 tahun 6 bulan,” tutupnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *