KABAR MADURA | Kendati sudah dinyatakan lulus passing grade, ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2023 tidak kunjung menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, terdapat 521 guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade, tapi yang menyelesaikan proses pendaftaran ulang berjumlah 517 orang. Sementara empat orang sisanya; satu orang menjadi tenaga kerja di luar negeri, satu orang pindah ke luar Sampang dan dua orang belum diketahui kabar serta keberadaannya.
Arif menyebut, berdasarkan informasi awal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) RI untuk PPPK 2023 yang lulus passing grade akan mendapat nomor induk pegawai (NIP) pada Maret 2024. Akan tetapi, sampai saat ini hal itu belum ada kejelasan, sehingga pemkab belum bisa menerbitkan SK pengangkatan, karena harus berdasarkan NIP PPPK yang ditetapkan kementerian.
“Iya memang belum turun NIP-nya, jadi kami tidak bisa menerbitkan SK. Kami masih menunggu NIP dan petunjuk dari pusat sampai sekarang,” ujar pria yang akrab disapa Yoyok itu, Rabu (20/3/2024).
Lebih lanjut, Yoyok menegaskan, persoalan belum adanya SK pengangkatan PPPK 2023 ini tidak hanya terjadi di Sampang, melainkan hampir di semua daerah, seperti di Pamekasan dan lainnya. Sebab memang kewenangan menerbitkan NIP itu sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, daerah hanya mengusulkan saja.
“Kami juga berharap NIP dari pusat ini segera turun, karena kami sudah mengusulkan. Jika NIP sudah ada, maka baru bisa diterbitkan SK pengangkatan oleh bupati,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang guru honorer yang lulus PPPK 2023 di Sampang inisial S juga membenarkan bahwa pihaknya belum menerima SK pengangkatan hingga sekarang. Karena itu, dia meminta agar pemerintah daerah memperjuangkan ke pemerintah pusat. Sehingga, nasib ratusan PPPK guru honorer formasi 2023 ini ada kejelasan.
“Kami minta pemkab melalui BKPSDM ini tidak pasif, tapi harus proaktif mempertanyakan dan memperjuangkan nasib PPPK formasi 2023 ini. Karena sudah berbulan-bulan tidak kunjung ada kejelasan SK pengangkatan ini,” harapnya.
Pewarta: Subhan
Redaktur: Sule Sulaiman





