KABAR MADURA | Kendati perayaan hari raya Idulfitri tahun 2025 semakin dekat, terdapat puluhan perusahaan diduga belum berikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.
Hingga saat ini, baru lima perusahaan di Sampang yang sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang yang telah menunaikan kewajiban pemberian THR bagi para karyawan sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak. Sedangkan, terdapat 70 perusahaan yang beroperasi di Bumi Bahari ini berdasarkan data Disnaker Sampang.
Disnaker Sampang menekankan perusahaan untuk wajib memberikan THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri kemudian melaporkannya. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Selain itu, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengharuskan pengusaha untuk membayar THR tepat waktu dan tidak dalam bentuk cicilan.
“Kami juga menyiapkan posko pengaduan THR kepada karyawan yang belum menerima, dan perusahaan yang sudah menyalurkan kewajibannya,” Kepala Bidang Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko, Rabu (26/3/2025).
Pihaknya juga mengimbau kepada para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR untuk segera melaporkan ke posko pengaduan THR yang telah disediakan, bisa lewat online maupun offline. Serta bagi perusahaan agar segera menunaikan kewajibannya. (km90/sub/waw)





