KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Raihan ini menjadi yang ke-8 kalinya sejak tahun 2017.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Sumenep tahun 2024 itu berlangsung di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Kamis (17/04/2025).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, capaian ini patut untuk disyukuri. Sejak 2017, Pemkab Sumenep tidak pernah absen mendapat predikat WTP dari BPK RI. Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta masyarakat, yang terus aktif mengawasi dan mendukung kinerja pemerintah.
“Predikat WTP ini bukan hanya hasil kerja internal, tapi juga karena adanya kolaborasi dan pengawasan dari masyarakat. Ini adalah bentuk nyata sinergi yang terus terjaga,” ujar Bupati Fauzi, Minggu (20/4/2025).
Predikat WTP ini, kata Bupati Fauzi, bukan sekadar simbol prestasi, melainkan motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh pimpinan perangkat daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN diharapkan semakin termotivasi memberikan yang terbaik dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Penghargaan ini mendorong seluruh ASN dan non-ASN untuk berkomitmen menjaga ketelitian, kepatuhan, dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan, demi mendorong kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa rekomendasi dari BPK RI harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Rekomendasi dari BPK adalah bentuk koreksi konstruktif yang harus direspon secara serius. Ini adalah komitmen bersama untuk menyelenggarakan sistem keuangan daerah yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (ara/zul)





