9 ASN di Sumenep Disanksi Berat, di antaranya Gegara Selingkuh

News152 views

KABAR MADURA | Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengatakan, ada 9 dari 20 aparatur sipil negara (ASN) melanggar aturan yang dikenakan hukuman berat pada tahun 2024.

Kesembilan ASN yang disanksi berat tersebut, kata Miftahol Arifin, karena tersandung kasus narkoba, perselingkuhan, korupsi, dan bolos kerja. “Satu orang karena tersandung kasus narkoba. Dia bekerja di salah satu kantor kecamatan. Disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” katanya. Selasa (7/1/2025).

Empat orang lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau PPPK dikarenakan hidup bersama orang lain atau selingkuh. Empat ASN tersebut bekerja di Disdik dan Dinkes P2KB Sumenep.

Kemudian, kata dia, ada 2 orang yang disanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena tersandung kasus korupsi. Dua orang lainnya, karena berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan di dinas pendidikan (Disdik) Sumenep dengan sanksi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Maaf tidak semua OPD kami sebutkan, ini menjadi rahasia kami. Intinya ASN yang melanggar itu sudah diberi hukuman setimpal sesuai pelanggarannya,” ucapnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Akhmad Fairusi mengakui bahwa di lembaganya ada yang tersandung kasus narkoba dan kasus perselingkuhan. Hal itu akan menjadi evaluasi, sehingga pada tahun 2025 tidak terulang kembali.

Pihaknya pun berusaha mengumpulkan para guru untuk dilakukan pembinaan, utamanya berkaitan dengan moral atau pendidikan karakter. “Ini sedang kami rancang. Pada tahun 2025 diusahakan tidak ada kasus lagi yang berujung pemberhentian sebagai ASN,” tegasnya. (imd/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *