KABARMADURA.ID | SUMENEP-Usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin malam (3/7/2023), AZ, tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat oleh PT. Sumekar menyampaikan pengakuan yang mengejutkan.
AZ mengaku mendapatkan persetujuan dari mantan Bupati Sumenep Kiai Busyro Karim untuk membeli kapal cepat yang akhirnya tidak ada wujudnya itu.
Keterangan tersebut disampaikan Marlaf Sucipto, kuasa hukum AZ. Menurut mantan aktivis PMII itu mengatakan, keterlibatan AZ karena terpaksa situasi dan mengaku tidak ada niatan.
“Pada waktu itu, AZ ingin melihat kapal, lalu oleh AS dan MS diminta untuk melakukan pengadaan kapal serupa, yakni kapal cepat. AS menyampaikan sudah mendapatkan persetujuan dari eks bupati Sumenep,” kata dia.
Dengan adanya persetujuan itu, maka AZ juga menandatangani mekanisme pengadaan kapal cepat di tahun 2019 itu. Bahkan, AZ juga mengaku sempat berkonsultasi dengan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep.
Namun karena ketahuan AS, mantan direktur operasional PT. Sumekar, lalu ZA dimarahi. Karena menurut AS, tidak perlu konsultasi. Karena merasa sudah mendapatkan persetujuan bupati, maka AZ langsung tanda tangan.
Dia juga mengklarifikasi bahwa AZ tidak terlibat dalam transaksi miliaran, tetapi hanya menyetujui pengadaan kapal cepat sebesar Rp500 juta. Modal AZ berani lantaran mendapatkan persetujuan bupati saat itu.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Sumenep Trimo menyampaikan, AZ diperiksa sejak pukul 16.30 WIB hingga pukul 21.45 WIB, Senin (2/7/2023). Kemudian pihaknya langsung menahan AZ. Keterlibatan AS dalam kasus korupsi kapal fiktif itu dinilai sudah memenuhi syarat, baik objektif maupun subjektif.
“Tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan sehingga tersangka langsung dilakukan penahanan,” paparnya.
Alat bukti yang dimaksud Trimo, antara lain pengadaan Kapal Express Bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang. Dengan bukti itu, AZ akan ditahan di Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023.
AZ disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Ini syarat objektifnya. Sedang syarat subjektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” paparnya.
Kejari SUmenep sudah menetapkan lima orang tersangka dan semuanya telah ditahan. Bahkan sudah ada satu tersangka yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
PENGAKUAN AZ BISA TERLIBAT PENGADAAN KAPAL FIKTIF
- Awalnya dia ingin melihat kapal yang dipesan sebelumnya
- Namun AS dan MS menawarkan AZ untuk membeli kapal kapal cepat
- AS mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari bupati
- Karena merasa disetujui bupati, AZ lalu menandatangani mekanisme pengadaan kapal cepat
- AZ sempat berkonsultasi dengan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep
- Namun karena ketahuan AS, mantan direktur operasional PT. Sumekar, AZ dimarahi
- Menurut AS, tidak perlu konsultasi, karena merasa sudah mendapatkan persetujuan bupati
- Kemudian AZ langsung tanda tangani proses pengadaan kapal
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna





