Diskop UKM dan Naker Pamekasan Sebut Mediasi dan Pendampingan PHK Menunggu Pengaduan

News58 views

KABAR MADURA | Mediasi dan pendampingan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pamekasan menunggu pengaduan dari pihak yang bersangkutan. Hal ini diungkap oleh Divisi Fungsional Mediator Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan M. Yusuf, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dalam proses pemutusan kerja atau PHK, idealnya dilakukan secara baik-baik dengan cara melalui musyawarah antara kedua belah pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja.

Sejauh ini, kata Yusuf, dari ribuan perusahaan yang tersebar di Pamekasan, hanya ada empat kasus PHK yang sudah diadukan ke instansinya. Saat ini kasus tersebut dalam proses penyelesaian; ada yang diselesaikan dengan cara baik-baik dan ada pula yang mengajukan tuntutan ke pengadilan industrial.

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

“Sejauh ini hanya ada 4 orang PHK yang mengadukan ke kami, dan kami tindak lanjuti sebagai upaya penanganan,” tegasnya.

Yusuf menambahkan, sebelum pada proses pendampingan ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari musyawarah internal, pengajuan kesepakatan antara kedua belah pihak, hingga meminta pendampingan dari Diskop UKM dan Naker.

Apabila tahapan itu tidak dilalui dengan baik, kata Yusuf,  maka pihak bersangkutan boleh langsung mengadukan ke Diskop UKM dan Naker, sehingga bisa dilakukan pendampingan agar mendapatkan haknya dari perusahaan.

“Kecilnya aduan kasus PHK di Pamekasan ini disebabkan karena tidak tegasnya para pekerja dalam mendapatkan hak yang sudah tertuang dalam peraturan ketenagakerjaan.” tambahnya.

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

Dia berharap, pada tahun ini pekerja dapat bangkit dari rasa kurang tegas atau takut kepada perusahaan, agar hak sebagai pekerja bisa didapatkan sesuai dengan ketentuan.

“Setiap pekerja itu punya hak pesangon dari perusahaan, dan itu haknya yang bisa didapatkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi mengatakan, jika proses mediasi dan pendampingan dari Disnaker menunggu pengaduan, pihaknya akan melakukan rapat pembahasan PHK, dikarenakan pendampingan tersebut penting bagi setiap pekerja.

“Mungkin nanti akan kami bicarakan dan dirapatkan,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *