KABAR MADURA | Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Pamekasan, mencatat sebanyak 199 pelanggaran truck muatan pasir atau batu tanpa tutup bak terjadi pada awal Tahun 2024.
Kepala Unit (Kanit) Turjakwali Polres Pamekasan Sutikno mengatakan, sejauh ini ada beberapa kegiatan pemantauan atas pelanggaran pasal 307 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di beberapa lokasi. Selama proses tersebut ada ratusan kejadian pelanggaran yang sudah dilakukan proses penindakan.
Pada proses penindakan tersebut, pihaknya mengaku menggunakan dua sistem yakni penindakan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terjadi atas 94 kendaraan, kemudian tilang manual sebanyak 105 kendaraan.
Namun, sebelum penindakan tersebut dilakukan, Sutikno mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tutup bak bagi truk muatan pasir atau batu.
“Ada 199 pelanggaran truk tanpa tutup, dan kami lakukan penindakan tersebut dengan dua sistem di tahun 2024,” katanya, Minggu (17/03/2024)
Dia menambahkan, pihaknya hingga saat ini tetap melakukan himbauan dan teguran secara langsung kepada para pengendara agar selalu menggunakan tutup bak bagi truck muatan pasir, terutama saat berjalan di jalan umum.
Himbauan tersebut dilakukan sebagai upaya menyadarkan masyarakat serta dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan muatan pasir yang berterbangan.
Apabila teguran dan himbauan yang dilakukan tidak diindahkan, maka sanksi tilang yang diberikan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Nantinya tetap diberi sanksi apabila masih melakukan pelanggaran yang sama berupa tilang,” tegasnya.
Sementara itu, Ach Zubairi, warga asal Desa Tampojung, mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh Satlantan Polres Pamekasan seharusnya lebih tegas, ketat dan tepat berdasarkan aturan.
Hal itu untuk memberikan efek jera serta dapat mendidik masyarakat terkait pentingnya mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dia berharap, kedepannya penindakan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pamekasan lebih sering dipantau dan diberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan.
“Kami harap penindakan yang dilakukan dapat mendidik masyarakat Pamekasan terkhusus bagi pengendara truck muatan pasir,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin





