KABAR MADURA | Masuk tahun 2024, penggunaan fingerprint yang dijadikan sebagai absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pamekasan, akan dinonaktifkan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli, mengatakan, penggunaan absensi tersebut saat ini akan diganti oleh pemerintah sebagai proses pembaharuan absensi ASN yang sebelumnya menggunakan sidik jari.
Pergantian sistem absensi itu, menggunakan sistem absensi melalui android dengan menggunakan aplikasi yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Bahkan, untuk memastikan penggunaan aplikasi tidak bermasalah, pihaknya mengaku sudah melakukan uji coba penggunaan aplikasi tersebut sejak Bulan Januari 2024 dan terkahir dilaksanakan uji coba tersebut di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, sebelum masuk bulan ramadan.
“Sebenarnya untuk penggunaan itu sudah dilakukan sejak Januari, hal itu sebagai uji coba dan terakhir kami lakukan di RSUD SMART,” ungkapnya, Minggu (17/03/2024)
Penonaktifan fingerprint dilakukan sejak tanggal 13 Maret 2024 kemarin. Hal itu diakui Mustain Ramli sebagai upaya uji coba apakah aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah tidak terjadi masalah dalam menampung absensi dari semua ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pamekasan.
Aplikasi tersebut dapat digunakan oleh setiap ASN dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasinya di setiap handphone android dengan nama aplikasi ePakon.
“Sejak tanggal 13 kemarin kami non aktifkan fingerprint dan semuanya menggunakan aplikasi ePakon,” tambahnya.
Kepada Kabar Madura Mustain Ramli memastikan bahwa dengan menggunakan aplikasi ePakon, setiap ASN tidak dapat melakukan manipulasi absensi seperti melakukan absensi di rumah maupun di luar kantor tempat bertugas.
Kepastian tersebut dikarenakan di dalam aplikasi itu sudah dilengkapi dengan pelacakan android saat melakukan absensi, Global Positioning System (GPS) dan beberapa program lainnya.
Namun, bagi setiap ASN yang mempunyai tugas di luar kantor, maka dapat melakukan proses absensi sesuai dengan persyaratan atau ketentuan yang menjadi kebijakan pemerintah, seperti adanya foto kegiatan saat dia bertugas dan sebagainya.
“Nanti kalau tidak ada masalah dalam proses ini, maka Kami akan launching,” tegasnya
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin





