Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu Aman

Berita95 views

KABAR MADURA | Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan mulai tahun 2027. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Penerapan kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka khawatir adanya potensi pemutusan kontrak sebagai dampak dari pembatasan anggaran tersebut.

Salah satu PPPK paruh waktu di Pamekasan, Akbar Iman, mengaku kekhawatiran itu memang dirasakan oleh sebagian pegawai. Meski demikian, dia dan rekan-rekannya tetap menaruh kepercayaan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Tetapkan Libur Guru 15 Hari dan Percepat Pengisian Kepala Puskesmas

“Kekhawatiran terkait itu (dirumahkan) tentu ada. Tapi teman-teman (PPPK paruh waktu) percaya pemkab,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menegaskan komitmen Pemkab Pamekasan untuk tetap mempertahankan PPPK paruh waktu.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Yang jelas PPPK paruh waktu tetap kita pertahankan sebagai ASN di Pamekasan,” jelasnya kepada Kabar Madura.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, menyebutkan bahwa belanja pegawai pada tahun ini masih berada di atas batas yang ditentukan.

Baca Juga:  Warga Larangan Tokol Keluhkan Jalan Rusak 10 Tahun, Perbaikan Dilakukan Swadaya

“Belanja pegawai tahun ini adalah 30,45 persen dari APBD, atau Rp548,1 miliar,” singkatnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *