KABAR MADURA | Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan mulai tahun 2027. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Penerapan kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka khawatir adanya potensi pemutusan kontrak sebagai dampak dari pembatasan anggaran tersebut.
Salah satu PPPK paruh waktu di Pamekasan, Akbar Iman, mengaku kekhawatiran itu memang dirasakan oleh sebagian pegawai. Meski demikian, dia dan rekan-rekannya tetap menaruh kepercayaan kepada pemerintah daerah.
“Kekhawatiran terkait itu (dirumahkan) tentu ada. Tapi teman-teman (PPPK paruh waktu) percaya pemkab,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menegaskan komitmen Pemkab Pamekasan untuk tetap mempertahankan PPPK paruh waktu.
“Yang jelas PPPK paruh waktu tetap kita pertahankan sebagai ASN di Pamekasan,” jelasnya kepada Kabar Madura.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir, menyebutkan bahwa belanja pegawai pada tahun ini masih berada di atas batas yang ditentukan.
“Belanja pegawai tahun ini adalah 30,45 persen dari APBD, atau Rp548,1 miliar,” singkatnya. (nur/zul)





