Satu Mediator Harus Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan se-Pamekasan

News48 views

KABAR MADURA | Sampai saat ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan hanya sediakan satu petugas mediasi dalam menangani perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Pamekasan.

Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan Muttaqin mengatakan, penyediaan petugas mediasi disediakan dalam rangka menyelaraskan dan menyelesaikan segala persoalan melalui musyawarah, seperti penyelesaian atas pemutusan hubungan kerja yang berkonflik maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang tenaga kerja.

Di samping penyediaan petugas mediasi, juga disediakan ruangan mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak, antara pekerja dan pemberi kerja.

Terdata 482 perusahaan di Pamekasan yang saat ini masih aktif beroperasi. Satu mediator itu diyakini dapat menyelesaikan persoalan konflik PHK yang terjadi di semua perusahaan di Pamekasan. Karena penyelesaian tersebut tetap berdasarkan laporan atau pengaduan dari pekerja.

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

“Kami punya 1 petugas mediasi dan 1 ruangan pertemuan pekerja dan pemberi kerja,” katanya.

Sejauh ini, keberadaan petugas mediasi sudah disosialisasikan oleh Diskop UKM dan Naker Pamekasan, baik sosialisasi terhadap pekerja maupun perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan demikian, dipastikan semua masyarakat atau pekerja sudah mengetahui terkait adanya fasilitas mediasi yang sudah disediakan oleh pemerintah selama ini.

“Kami sudah lakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja terkait adanya fasilitas mediasi yang sudah dibentuk,” tegasnya.

Sementara itu, staf Divisi Fungsional Mediator Diskop UKM dan Naker Pamekasan M. Yusuf menjelaskan, sejauh ini penanganan terhadap kasus PHK terbilang masih cukup rumit, selain karena petugas yang tidak sesuai, juga karena kedua belah pihak yang tidak bisa dipertemukan dalam musyawarah penyelesaian konflik yang terjadi.

Baca Juga:  Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR 2026

Diakuinya, satu petugas mediasi di Pamekasan dirasa sangat kurang karena jumlah perusahaan yang wajib lapor sangat banyak.

“Adanya satu petugas mediasi sangat berkurang, karena tidak sebanding dengan perusahaan yang wajib lapor,” jelasnya.

Pewarta:Moh. Farid

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *