Susun Raperda, DPRD Pamekasan Segera Panggil Pemilik Usaha yang Berkontribusi Hasilkan Sampah Plastik

News84 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, guna mendorong penunaian kewajiban corporate social responsibility (CSR).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan  DPRD Pamekasan Heriyanto mengatakan, raperda itu sudah dilakukan pembahasan awal dengan eksekutif maupun pihak ketiga dari perguruan tinggi, untuk memastikan muatannya sesuai dengan regulasi di atasnya. Dia menyebut, DPRD akan memanggil perusahaan yang berpotensi mengeluarkan CSR, terlebih bagi perusahaan yang berkontribusi menyebabkan sampah plastik.

“Kami nanti akan memanggil perusahaan yang masuk kategori perusahaan menengah ke atas, karena perusahaan ini yang berpotensi menunaikan CSR-nya,” paparnya, Minggu (21/4/2024).

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, semua perusahaan yang berada di Pamekasan akan dilakukan komunikasi terlebih dahulu, supaya kepentingan Pemkab Pamekasan dalam penerapan perda itu selaras dengan kewajiban CSR dari setiap perusahaan.

Baca Juga:  Mayoritas Program Aspirasi DPRD Pamekasan Pekerjaan Fisik

Dia mengutarakan, untuk memastikan raperda itu sesuai dengan kondisi terkini dan ke depan, pihaknya akan berkunjung ke Pemkab Gresik dalam rangka studi tiru. Pihaknya memilih Gersik lantaran di sana banyak terbangun perusahaan besar, tentunya harapannya sebagai salah satu referensi terhadap maksimalnya penyusunan raperda yang sedang diproses.

“Kami targetkan akhir bulan depan bisa dituntaskan proses pembuatan raperda tanggung jawab perusahaan itu, karena sebelum berakhirnya jabatan anggota DPRD Pamekasan pada Agustus 2024 perlu dituntaskan,” paparnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Sule Sulaiman

Baca Juga:  Ketua AJP: Saya Baca Syahadat Tiap Kali Jumpa Haji Her!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *