KABAR MADURA | Naghfir’s Institute kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo sekira jam 10.30 di Perumahan Griya Berkat Regency, Jalan Jokotole Gg. III No.24, Aredake, Lkr. Barat, Kecamatan Batuan Sumenep.
Hal itu dalam rangka ngobrol penuh inspirasi (Ngopi), dengan tema “Pentingnya Pola Pikir Taat Hukum dalam Kondisi Apapun dan Dimanapun”.
Acara Ngopi itu bertujuan untuk menambah wawasan tentang hukum dan agar terus bersinergi dengan Kejari Sumenep kedepannya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Naghfir mengutarakan, notaris adalah salah satu pejabat umum yang di SK oleh Kementerian, tetapi tidak digaji oleh negara.
Dirinya mengaku memiliki stampel berlambangkan garuda, tentu ingin menjalin hubungan baik dengan aparat penegak hukum (APH), salah satunya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, bagaimana kedepannya negara hukumbini terus ditegakkan.
“Semoga pada acara ngopi penuh inspirasi membawa manfaat bagi kita samua, atas bimbingan Bapak Kajari Sumenep Trimo,” katanya, Kamis (30/3/2024).
Dirinya mengakui, bahwa masih kurang berpengalaman mengenai hukum. Sehingga membutuhkan pencerahan dan sharing pengalaman mengenai hukum, dengan begitu, dirinya bersama staf-stafnya (Naghfir’s Institut) dapat mengetahui seperti apa hukum di indonsesia, khsususnya di Sumenep.
“Semoga kami kedepannya terus mengabdi kepada negara tanpa pamrih,” ucapnya.
Dia melanjutkan, kunjungan yang dilakukan oleh Kajari Sumenep untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergisitas. Selama menjadi Notaris di Sumenep, dirinya sudah sering berkomunikasi dengan pejabat yang ada di lingkungan Kejari Sumenep. Termasuk dengan pimpinan sebelumnya.
“Alhamdulillah, selama ini komunikasi dengan kejaksaan terbangun dengan baik. Silaturahmi ini untuk meningkatkan sinergi ke depan,” tutupnya.
Sementara itu, Kajari Sumenep Trimo mengucapkan terimaksih atas kesempatanya karena telah diberi kesempatan memberikan pencerahan mengenai hukum.
“Ini acara luar biasa, saya bangga terhadap adik-adik di sini,” ucap trimo.
Dia menyampaikan, kesadaran hukum berati kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh masyarakat.
Tujuannya, agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan itu akan sangat sulit dicapai.
“Jika memiliki sadar hukum, insya allah di Sumenep tidak ada tindak pidana korupsi, penganiyaan, kasus narkoba dan lainnya,” tegas dia.
Dirinya berharap, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.
“Apabila hal itu dapat dilakukan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara,” pungkasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman





