Raperda Tembakau Tak Bisa Dituntaskan, Fraksi Demokrat: Pimpinan DPRD Pamekasan Harus Serius

News114 views

KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tembakau atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau tidak bisa dituntaskan.

Gagal dituntaskannya raperda perubahan itu, lantaran batas waktu yang dimiliki dengan masa aktif anggota DPRD periode 2019-2024, hanya tersisa tiga bulan saja. Dengan demikian, waktu tersebut dipastikan tidak cukup untuk menuntaskan raperda menjadi perda.

Ketua DPRD Pamekasan Halili menyampaikan, perda tembakau memang menjadi salah satu raperda yang masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Tetapi setelah dilakukan telaah dari 14 Raperda yang ditargetkan tuntas, terdapat Raperda lain yang lebih urgen untuk dituntaskan, seperti, raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), raperda tentang investasi dan lainnya.

Baca Juga:  Satu Tahun Kepemimpinan Kiai Kholil-Sukri, Wahyu Soroti Konsistensi dan Tantangan Pembangunan Pamekasan

“Kemarin Raperda tembakau sudah kami minta untuk dimasukkan kepada Raperda ini, sepertinya juga belum siap,” paparnya, Kamis (30/1/2024).

Dijelaskannya, tahapan pembahasan raperda terdapat beberapa langkah yang perlu dilewati. Diantaranya, konsultasi dengan pihak ketiga, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan harmonisasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

“Perubahan raperda tembakau masih belum dibentuk panitia khusus, karena  masih belum ada nota pengantar,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan Ismail menyampaikan, keseriusan pimpinan DPRD Pamekasan perlu dipertanyakan, lantaran tidak bisa menuntaskan raperda atas perubahan perda tembakau.

Baca Juga:  Anggaran Seret, Petani Tembakau Pamekasan Tanpa Bantuan Bibit dari APBD 2026

Sebab, lanjut Ismail, sedari awal sebagai pengusul pihaknya sudah melengkapi usulan perubahan perda itu dengan berbagai pertimbangan  dan dasar perubahannya. Terlebih, raperda tersebut menjadi atensi petani tembakau.

Menurut Ismail, tata niaga tembakau seharusnya sportif antara pembeli dan penjual. Oleh karena itu, pihaknya menjadikan pengambilan 1 kilogram sampel dari setiap bal tembakau pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, sebagai titik poin yang harus direvisi.

“Jadi kami minta ke pimpinan serius lah, itu soal kepentingan masyarakat dan kepentingan petani, saya ini pengusul, semuanya sudah lengkap,” ujarnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Miftahul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *