KABAR MADURA | Implementasi dari Tabungan Perumahan (Taperum) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama tiga tahun terakhir mandek. Hal itu terjadi setelah ada wacana peralihan dari Taperum menjadi Tapera. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, masih belum ada implementasi tentang pemotongan gaji ASN.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan, pemotongan gaji ASN terhenti sejak 2021 untuk Taperum.
“Tapera itu mulai ada sejak 2021, karena belum dipayungi oleh hukum tentang pemotongan,” paparnya, Senin (24/6/2024).
Mustain menjelaskan, proses pemotongan gaji untuk Tapera, yang diwacanakan akan diterapkan pada tahun ini, masih belum ada petunjuk teknis yang jelas. Meskipun sudah ada peraturan pemerintah yang dikeluarkan. Namun, dia meyakini, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi secara khusus untuk membahas penerapan dari Tapera tersebut.
“Informasinya, potongan untuk Tapera 3 persen dari gaji ASN. Kami masih belum tahu, apakah nanti 3 persen semua atau bagaimana,” tambahnya.
Sejatinya, sebelum adanya Tapera, kata Mustain, gaji ASN setiap bulan langsung dipotong. Nominalnya berdasarkan golongan kepegawaiannya, seperti ASN golongan 4 dipotong Rp10 ribu. Hal itu berlaku sejak 1990 sampai 2020.
“Sehingga, nantinya ketika sudah pensiun, gaji yang terpotong itu langsung dikembalikan kepada setiap ASN,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





