Setelah Libur Lebaran, 30 Persen ASN Pemkab Pamekasan Pilih WFA

KABAR MADURA – Kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran 2026 berjalan lancar di Kabupaten Pamekasan. Program yang berlaku pada 25 hingga 27 Maret 2026 itu dimanfaatkan sebagian pegawai tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.

Hingga hari kedua pelaksanaan, sekitar 30 persen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tercatat memilih bekerja secara fleksibel dari mana saja. Sementara sisanya tetap menjalankan tugas dari kantor seperti biasa.

Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPPK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli memastikan bahwa kebijakan itu tidak menimbulkan kendala berarti.

“Alhamdulillah berjalan normal, yang melaksanakan WFA kurang lebih 30 persen,” ujarnya, Kamis (26/03/2026).

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

Meskipun ASN diberikan fleksibilitas dalam bekerja, kata Mustain, produktivitas tetap terjaga karena sistem penilaian berbasis kinerja diterapkan secara ketat. Setiap pegawai tetap dituntut memenuhi target kerja yang telah ditentukan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Selain itu, kebijakan WFA dinilai memberikan dampak positif terhadap keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pegawai. Namun, pelaksanaannya tetap berada di bawah kendali masing-masing pimpinan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan kepada masyarakat.

Dalam hal pengawasan, lanjutnya, ASN yang menjalankan WFA dipantau melalui capaian kinerja. Sementara itu, pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tetap diawasi melalui sistem absensi.

Baca Juga:  Rekrutmen CASN 2026 Belum Jelas, Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Kepastian Pusat

Mustain juga menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran selama penerapan WFA di Pamekasan.

“Sejauh ini belum ada yang melanggar. Jika nanti ada, akan diberikan sanksi ringan sesuai tingkat pelanggaran,” tambah Mustain.

Dia menekankan, baik sistem kerja WFA maupun WFO memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan kinerja ASN tetap optimal dan target pekerjaan tercapai.

“Sebenarnya sama aja, selama meningkatkan produktifitas kerja dan target kinerjanya tercapai” tukasnya. (km96/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *