GAKI Laporkan 50 Merek Rokok Ilegal, Polres Sumenep: Kami Tidak Bisa Menindaklanjutinya!

News424 views

KABAR MADURA | Guna menekan peredaran rokok ilegal, Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur Ach. Farid Azziyadi resmi melaporkan 60 merek rokok ilegal, Senin (16/7/2024).

Tujuan laporan tersebut ialah ke Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Bea Cukai. 

Menurutnya, sangat jelas maraknya peredaran rokok tanpa cukai khususnya di Madura ini melanggar hukum, sehingga dengan laporan tersebut diharapkan dapat meminimalisasi dan menyelamatkan kerugian keuangan negara. 

“Dari hasil penelusuran GAKI, ada 60 merek rokok ilegal yang dilaporkan, ini ditembuskan ke beberapa instansi di Madura,” kata dia. 

Ketua PAC IKA PMII Kecamatan Guluk-Guluk itu juga menyampaikan, peredaran rokok ilegal tidak membayar pajak dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 52-56.

Baca Juga:  Polres Sumenep Seriusi Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kangean

“Juga melabrak Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2021 dan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010,” terangnya.

Dengan adanya regulasi itu, dia mengaku siap berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut. Sehingga, para perusahaan rokok (PR) ilegal khususnya di Madura tidak lagi memproduksi rokok haram. 

Dia juga berharap, dengan adanya laporan itu tidak hanya rokok ilegal di Madura yang diberantas, termasuk yang dari luar Madura bahkan luar Jawa Timur juga dicegat peredarannya. 

“Sebab para pelaku itu cerdas mengelabui, mereka menggunakan berbagai merek mobil untuk mengelabui petugas,” pungkasnya. 

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Sumenep Tinjau Panen Melon Berbasis Smart Farming di Desa Kasengan

Sekadar diketahui, beberapa instansi yang dikirimi tembusan pelaporan itu di antaranya Satpol PP Sumenep, Diskop UKM dan PP, Bea Cukai Jawa Timur, dan Polres Sumenep. 

Kasi Humas Sumenep AKBP Widiarti menyampaikan bahwa persoalan laporan rokok ilegal ke instansinya akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang. 

“Kami tidak bisa menindaklanjutinya, pasti dilimpahkan ke Bea Cukai,” jawabnya. 

Di antara merek rokok yang dilaporkan, yaitu Guci, Black, Fantastik, Turbo, Luccio, Grand Max, Sanmarino, Jawara, Jangger, Genesis, dan Daun Ijo.

Pewarta: Moh.Razin

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *