KABAR MADURA | Meski sudah melakukan pendataan dan pengundian dalam sistem penempatan kios, tidak semua pedagang di Pasar Kolpajung mendapat jatah kios ataupun lapak, khususnya pedagang kaki lima (PKL) di dalam pasar. Hal itu terbukti dengan adanya sejumlah pedagang yang masih berjualan di setiap pelataran gedung Pasar Kolpajung yang sudah direnovasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Handiko Bayuadi mengatakan, pedagang yang tidak mendapat lapak tersebut merupakan pedagang baru yang tidak masuk data. Nantinya, pihaknya akan menertibkan pedagang tersebut dengan solusi yang lebih tepat.
“Tapi kami masih tahap kooridinasi. Tunggu solusi, yang jelas pedagang tersebut akan ditempatkan di tempat yang baru,” ungkapnya, Minggu (4/8/2024).
Sementara itu, Kepada Disperindag Pamekasan Basri Yulianto mengungkapkan, terdapat 1.213 pedagang yang terdata di instansinya. Pihaknya akan fokus terhadap penataan pedagang yang sudah terdata tersebut. Ia menekankan, para pedagang tidak diperkenankan untuk membangun lapak sendiri.
“Sampai saat ini, kami tidak ada kebijakan yang di luar data. Entah nanti satu tahun ke depan ketika sudah diserahkan 100 persen ke kami, mungkin ada kebijakan lain. Jadi tidak bisa mereka buat lapak sendiri, seperti sebelumnya,” terangnya.
Sedangkan PKL asal Kolpajung, Ramlah, mengutarakan, banyak pedagang yang tidak mendapatkan jatah lapak di Pasar Kolpajung yang sudah direnovasi besar-besaran tersebut. Termasuk dirinya, yang sudah berjualan sejak sebelum pasar direnovasi.
“Teman saya satunya ada yang memang baru dapat (lapak) di dalam sekarang, meski sebelumnya tidak pernah dapat. Saya dari dulu memang tidak dapat, banyak juga yang tidak dapat. Padahal sudah difoto semua,” tegasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman





