KABAR MADURA | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi (alkon) bagi pelajar dinilai akan berdampak pada timbulnya tindakan kurang wajar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan KH. Ali Rahbini menilai, penyediaan alkon bagi pelajar akan menimbulkan dampak perilaku yang kurang terpuji. Sebab itu, pihaknya akan menelaah secara komprehensif peraturan pemerintah tersebut, baik dari sisi ilmiah maupun dari sisi hukum syar’i. Hal itu akan dilakukan supaya bisa mengambil kesimpulan terbaik dalam mengurai permasalahan tersebut.
“Intinya, penyediaan alkon bagi pelajar akan membawa dampak kurang baik. Jika alat kontrasepsi itu diberikan, jadi seakan-akan memberi peluang kepada anak-anak kita untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama,” jelasnya, Selasa (6/7/2024).
Kiai Rahbini mengungkapkan, MUI se-Madura akan bertemu dalam waktu dekat untuk bisa melahirkan berbagai rekomendasi. Tujuannya untuk melahirkan langkah antisipasi atas dampak dari PP tersebut.
“MUI sebenarnya kurang sepakat dengan hal itu, tapi MUI mau mempelajari lebih dalam, karena untuk kehati-hatian. Kami berbaik sangka dulu kepada pihak-pihak yang membuat itu. Intinya MUI kurang sepakat memberikan alat kontrasepsi kepada siswa-siswi itu,” tegasnya.
Kiai Rahbini menambahkan, kondisi pemuda saat ini sangat mengkhawatirkan, banyak yang hamil di luar nikah dan melakukan perbuatan kurang terpuji lainnya. Maka dari itu, menurutnya, perlu ada semacam pendekatan yang baik, tanpa harus menggunakan alkon.
“Jadi barangkali dicarikan solusi yang lain, apa dengan pembinaan mental dan sebagainya serta pendidikan keagamaan mungkin itu penting juga, pengawasan, dan lainnya,” terangnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





