Tertunda, Pembahasan Raperda Keris Disorot BEM Sumenep

Pemerintahan49 views

KABAR MADURA | Pemkab Sumenep didesak agar ada langkah kongkeret dalam penyelesaian pembahasan raperda keris di Sumenep. Pasalnya, penundaan pembahasan raperda dinilai bukti ketidakseriusan pihak terkait

Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep Moh. Sauqi menyampaikan, bahwa perlu untuk segera membahas perda keris. Sebab, Sumenep dikenal sebagai Kota Keris, jika tidak segara dirampungkan perda keris maka bisa dipastikan pelestarian budaya leluhur bisa tergerus.

“Saya minta bahwa hal ini diseriusi dan segera terbahas, serta diselesaikan,” ucapnya.

Menurutnya, beberapa pihak menuduh bahwa kepentingan politik dan ekonomi lebih diutamakan dibandingkan dengan upaya pelestarian budaya. Makanya, Pemkab Sumenep jangan berpangku tangan untuk membuktikan.

“Kami tetap berharap agar DPRD dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa pembahasan raperda keris dapat dilakukan secepat mungkin,” paparnya.

Baginya tidak ada alasan karena julukn Kota Keris di Sumenep sudah lama digaungkan, dan seharusnya saat ini perlu diselesai perdanya.

“Keputusan ini dianggap mengabaikan pentingnya regulasi untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya kota yang dikenal sebagai Kota Keris ini,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Sumenep Mohamad Iksan mengatakan, bahwa persoalan pembahasan reparda keris itu masih menunggu dari legilatif Sumenep. Sebab naskah akademiknya sudah dikirim sejak lama, dirinya telah berupaya agar segera dibahas.

“Oleh karena itu, masyarakat harus bersabar, karena hal ini memang bukan faktor disengaja, tetapi butuh waktu untuk dibahas,” ucap dia.

Untuk diketahui, latar belakang pemilihan julukan Kota Keris itu berdasarkan pencanangan Pemkab Sumenep pada tahun 2014 lalu.

Salah satu tujuannya, karena melihat potensi jumlah pengrajin keris di Sumenep yang mencapai 862 orang empu. Sedangkan keris merupakan peninggalan leluhur yang telah diakui oleh UNESCO sejak tahun 2005 lalu.

Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *