KABAR MADURA-Setelah perubahan APBD Sumenep dibahas, jatah anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep dipangkas. Anggaran tersebut dialihkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Nurus Dahri mengatakan, anggaran tersebut untuk pengawasan, sosialisasi, dan penegakan hukum seperti penindakan peredaran rokok tidak berpita cukai.
“Kami menunggu peraturan bupati (perbup) selesai dulu, baru nanti direalisasikan programnya,” kata dia.
Setelah dipangkas, yang semula anggaran yang dicanangkan senilai Rp1 miliar, kini jadi Rp700 juta. Sementara Rp300 juta itu dipindahkan ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumenep.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT sudah diatur proyeksi anggarannya, yakni dinasnya untuk program penegakan hukum kebagian anggaran sebesar 10 persen.
“Untuk publikasi diserahkan ke Kominfo Sumenep, kami fokus pada pengawasan dan penegakan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Sumenep Indra Wahyudi juga menjelaskan mengenai penggunaan anggaran Rp300 juta untuk publikasi tersebut, bahkan sudah diperincikan.
“Tinggal menunggu komando pencairannya nanti, sekarang masih belum,” paparnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Fathor Rahman





