Bawaslu Pamekasan Panggil 5 Kades soal Dugaan Pelanggaran Netralitas pada Pilkada

Politik142 views

KABAR MADURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan memanggil lima kepala desa atau kades untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

Lima kades tersebut adalah kades Bicorong, Dempo Timur, Ponjanan Timur, Lesong Daya, dan Sana Tengah. Mereka diduga secara terang-terangan mendukung salah satu bakal calon peserta Pilkada Pamekasan. Padahal, dalam regulasinya, kades harus netral. 

Komisioner Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengatakan, pemanggilan terhadap lima kades itu menindaklanjuti aduan masyarakat. Lima kades itu disebut hadir langsung pada saat deklarasi dukungan partai politik atau parpol salah satu bakal calon sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

Baca Juga:  Batas LHKPN 31 Maret, BKPSDM Bangkalan Sebut Kades Belum Wajib Lapor

“Kemarin, Sabtu (31/8/2024), kami undang lima kepala desa untuk klarifikasi,” ujar Suryadi, Minggu (1/9/2024). 

Dia menjelaskan, hasil dari klarifikasi itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan apakah dugaan itu masuk kategori pelanggaran netralitas kepala desa atau tidak. Sebab, kehadiran kades itu terjadi sebelum bakal calon peserta pilkada itu mendaftar ke KPU.

“Untuk selanjutnya, kami akan melakukan kajian, apakah hal itu merupakan dugaan pelanggaran atau tidak. Bawaslu juga mengapresiasi kepada kades yang terundang, karena sudah cukup kooperatif memenuhi undangan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Pamekasan Farid Afandi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas kades pada pilkada tersebut. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *