KABAR MADURA | Anggota DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto menekankan perlunya audit keuangan di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Kalianget. Permintaan tersebut menyusul dugaan perilaku asusila kepala sekolah (kasek)-nya berinisial J terhadap anak berusia 13 tahun. Selain itu, perlu juga audit kinerja selama J memimpin sekolah tersebut.
“Mengenai kasus pencabulan itu harus segera diusut tuntas, termasuk kinerja selama menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Wiwid, Selasa (3/9/2024).
Tindakan asusila yang diduga hasil persekongkolan oknum kasek dengan guru, yang juga ibu korban tersebut, menurut Wiwid, memang hal yang tidak terpuji. Namun menurutnya ada hal lain yang juga perlu ditelusuri, yakni keuangan dan pola kepemimpinannya. Termasuk rekam jejaknya sebagai kasek maupun aparatur sipil negara (ASN).
Dalam persekongkolan tersebut, guru sekaligus ibu korban diduga menyerahkan anaknya untuk dilecehkan kasek dengan maksud ingin mendapat imbalan uang. Bahkan oknum kasek tersebut menjanjikan sepeda motor kepada ibu korban.
Wiwid menekankan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep segera melakukan evaluasi tersebut, termasuk kepada guru yang juga ibu korban. Dia berharap agar keduanya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Wiwid menilai perilakunya amat sangat bejat, sehingga berharap semua pihak ikut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kinerjanya, serta keuangannya, jika perlu harus melakukan audit keuangan di SDN Kalianget itu. Pentingnya hal tersebut, karena khawatir ada yang tidak beres dari hasil manajemen serta lainnya selama menjabat kepsek,” ucap Wiwid.
Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Akhmad Fairusi mengklaim bahwa kinerja kasek tersebut sudah bagus, bahkan dia merupakan guru penggerak di Kalianget
“Orangnya baik. Dia sebelumnya guru di Kalianget pada tahun 2023 lalu. Kemudian diangkat menjadi Plt kepala SD di Kalianget dan menjadi kepala sekolah definitif di SDN itu sejak Maret 2024,” tuturnya.
Bahkan, sejak SDN Kalianget dipimpinnya sedikit ada kemajuan, termasuk pada penerimaan siswa baru, peserta didiknya bertambah.
Fairusi juga menyebut, guru sekaligus ibu korban juga berstatus PNS dan mengajar di TK. Kinerjanya juga diklaim bagus.
“Saya edikit menyayangkan dan terkejut, karena sebelumnya dia adalah orang profesional, namun persoalan attitude dan moralitasnya yang sangat jelek,” bebernya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap pada 26 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, ayah korban diberitahu oleh keluarganya bahwa putrinya menjadi korban pencabulan.
Ayah korban mendapat keterangan dari keluarganya bahwa putrinya disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya, korban dijemput oleh ibu kandungnya, kemudian diantar ke rumah J dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan diri.
Korban kemudian diantar masuk ke rumah J, sedangkan ibunya menunggu di luar rumah. Begitu masuk ke dalam rumah, korban disuruh membuka pakaian. Setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban. Setelah selesai, Bunga disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama ibunya.
Saat ini, keduanya ditahan di Polres Sumenep. Atas perilaku tersebut, J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara ibu korban dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (imd/waw)





