KABAR MADURA | Pengamat politik Wildan Rosaili menilai, di Pilkada Sumenep, partai politik (parpol) dinilai tidak menjamin kemenangan calon kepala daerah. Pertarungan politik dua pasang calon kepala daerah di Pilkada Sumenep dinilai akan lebih banyak dipengaruhi figur dan ketokohannya. Namun parpol cukup menjadi pertimbangan pertama sebagai tiket lolos pencalonan.
Pada Pilkada Sumenep mendatang, dua pasang kandidat yang siap bertarung adalah Kiai Ali Fikri Warits dengan KH Unais Ali Hisyam (Final) dengan Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH Imam Hasyim (Faham).
Pasangan Final hanya diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan beberapa partai kecil seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Buruh, PSI, dan PKN.
Sementara pasangan Faham, yang merupakan calon petahana, diusung oleh PDI-P, serta partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, di antaranya, PAN, PKS, dan Partai Demokrat, PKB, PBB, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
Menurut Wildan, meski pasangan Faham dikelilingi partai besar, itu tidak menjadi jaminan dan garansi kekuatan kemenangan pasangan calon (paslon). Sehingga dia menilai, peluang menang bagi partai minoritas masih terbuka.
Dengan adanya penantang yang berani menyaingi petahana, seperti halnya dengan modal PPP saja, menurut Wildan, jika tidak optimis tentu tidak akan berani bertanding di Pilkada Sumenep.
“Itu terbukti, di beberapa daerah juga terjadi beberapa paslon yang didukung oleh mayoritas parpol tidak selalu pasti menang,” kata dia.
Dia juga memaparkan pengalaman historis di Sumenep. Pada pilkada sebelumnya, yang menang bukan mayoritas partai. Pada Pilkada Sumenep 2019, pasangan Achmad Fauzi dan Nyai Dewi Khalifah diusung 5 parpol yang memiliki 20 kursi di DPRD Sumenep,di antaranya Partai Gerindra 6 kursi, PAN 6 kursi, PDI Perjuangan 5 kursi, PKS 2 kursi dan PBB 1 kursi.
Sedangkan paslon Fattah Jasin-KH Ali Fikri didukung parpol yang memiliki 30 wakil di parlemen, seperti PKB 10 kursi, PPP 7 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, Partai NasDem 3 kursi, dan Partai Hanura 3 kursi.
“Tahun 2019 itu yang partainya pasangan Fauzi dan Nyai Eva itu kalau digabung semua kursi dan semua suara itu sedikit, lebih besar dukungan partainya Fattah Jasin-Kiai Fikri, tapi pak Fauzi menang waktu itu,” imbuhnya.
Begitu juga di Pilkada Sumenep 2015 lalu, pasangan Abuya Busyro Karim didampingi Achmad Fauzi hanya didukung oleh tiga parpol dengan 15 perwakilan parlemen, PKB dengan 7 kursi, PDI Perjuangan 6 kursi dan Partai NasDem 2 kursi.
Lawannya, pasangan Zainal Abidin-Nyai Dewi Khalifah didukung 8 parpol, di antaranya 7 parpol dengan 33 kursi parlemen dan satu parpol nonparlemen. Parpol pengusung paslon dengan julukan Zaeva itu antara lain; Partai Demokrat 7 kursi, PAN 6 kursi, PKS 2 kursi, PPP 7 kursi, Partai Hanura 3 kursi, Partai Golkar 4 kursi, PBB 4 kursi, dan Partai Gerindra (nonparlemen).
“Padahal lawannya itu Zainal Abidin ada 8 partai, semuanya merapat ke situ, maka kalkulasinya harusnya yang punya dukungan partai mayoritas itu peluangnya lebih besar, tapi nggak juga,” urai Wildan.
Kemudian yang kedua, lanjut Wildan, gerak parpol tentu berbeda dengan memenangkan pemilihan umum (pemilu), sehingga elemen-elemen kekuatan partai mesin partai tidak selalu optimal mendukung atau bergerak atau bekerja untuk pemenangan paslon yang didukungnya.
“Kalau mendukung ya mungkin, tetapi kerja sebagaimana dia memenangkan partai itu tentu berbeda. Lalu poin yang ketiga, pilihan masyarakat akan punya pretensi yang berbeda, emosionalnya yang berbeda, memilih partai, memilih DPRD tentu berbeda dengan memilih pilkada,” pungkasnya. (ara/waw)
PARPOL PENGUSUNG DI PILKADA SUMENEP






