KABAR MADURA | Sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang melekat di Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan berkurang. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap realisasi PAD tahun ini. Sebab, tahun 2024 tidak diberlakukan retribusi untuk kendaraan mobil yang masuk ke terminal, khususnya terminal tipe C atau terminal lama yang berlokasi di Lawangan Daya.
Padahal sebelumnya, terdapat tiga sumber PAD yang melekat di instansi tersebut. Yakni, PAD sewa warung, retribusi parkir, dan retribusi mobil masuk terminal. Penghapusan retribusi khusus mobil masuk itu lantaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Retribusi kendaraan masuk terminal yang tahun 2023 terpenuhi. Tapi tahun sekarang ada undang-undang baru yang tidak memberlakukan penarikan retribusi untuk semua terminal,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Orang dan Barang Dishub Pamekasan, Gufron.
Menurutnya, terdapat beberapa penyewa warung yang tercatat di dinasnya. Dia berharap, meski sumber PAD tahun ini berkurang, masih bisa capai target. Hal itu tidak pernah lepas dari dukungan dinaikkannya retribusi parkir yang mulai diberlakukan sejak tahun ini.
Di sisi lain, kata Gufron, pihaknya dibebani dengan pemeliharaan terminal yang tidak teranggarkan. Selama ini, pihaknya hanya dituntut untuk menghasilkan PAD. Namun tidak didukung dengan anggaran pemeliharaan yang memadai. Buktinya, terakhir pemeliharaan, dilakukan pada tahun 2019. Sedangkan 2020 hingga sekarang tidak ada anggaran yang teralokasikan untuk pemeliharaan terminal tersebut.
Instansinya hanya mendapatkan anggaran listrik sekitar Rp7 juta untuk terminal tipe C tersebut. Sedangkan untuk perawatan dengan skala besar tidak bisa dilakukan.
“Perawatan di terminal hanya berupa bersih-bersih saja, karena untuk perawatan besar mau dapat dari mana uangnya. Semoga tahun ini PAD-nya tetap terpenuhi meski sumber penghasilannya berkurang,” tutupnya. (nur/zul)





