KABAR MADURA | Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap narkoba jenis sabu dengan barang bukti (BB) 2,59 gram, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Polres Sumenep beraksi di persawahan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep dengan terlapor HG (23), warga Desa Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung.
BB yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram. Rinciannya, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, uang tunai senilai Rp100.000, satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu SIM card XL nomor 087845234940.
Kronologi kejadian berawal pada Jumat sekira pukul 15.00 WIB, di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap HG sewaktu berada di area persawahan.
Kasi Humas Akp Widiarti mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip, yang berisi narkotika jenis sabu.
BB tersebut digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan interogasi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (imd/nam)





