Dukung Program Asta Cita Prabowo, Polres Pamekasan Ringkus 16 Pejudi

Berita, Hukum121 views

KABAR MADURA | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk memberantas judi online (judol) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni reformasi di bidang hukum.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan dalam Konferensi Pers ungkap Kasus Perjudian di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12/2024) menegaskan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perjudian baik judol maupun konvensional.

”Dengan total sebanyak 8 (delapan) kasus di antaranya judol 5  kasus dan judi konvensional sebanyak 3 kasus,” terang AKP Doni.

Adapun tersangka judi online terdiri dari 5 orang inisial MKR (43) warga Desa Teja Barat, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, AH (51) warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, KM (40) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan, MM (32) warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan dan KR (44) warga Kelurahan Kolpajung Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah handphone merk OPPO F7 warna merah, 1 (satu) buah hand merk VIVO Y15s warna Biru, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA, dan 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA tertanggal 06/11/2024 pukul 12.33.06 dengan nominal Rp200.000,- (dua ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 13C warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A9 2020 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galxy A35 warna Hitam.

Baca Juga:  8 Jabatan Kepala OPD di Pamekasan Kosong, BKPSDM Tunggu Arahan Bupati

Sedangkan untuk tersangka Judi remi sebanyak 5 orang inisial MJ (50th) warga Desa Ponjanan Barat, Kec. Batumarmar, SA (48Th) Warga Desa Sotabar, Kec. Pasean, PL (48Th) warga Kel. Kersikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, MW (54Th) Warga Ponjanan Timur, Kec. Batumarmar, PD (46Th) Warga Desa Batubintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan. Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar dan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh Ribu Rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar dengan jumlah total sebsar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) set kartu remi, terang AKP Doni Setiawan.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, untuk kasus judi Togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50Th), AW (50Th), AM (50Th) warga Desa Blaban, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan, dan MJ (52Th) warga Desa Tamberu Barat Kec. Sokobanah Kab. Sampang serta MS (61Th) Warga Desa Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.

Baca Juga:  Isu Kenaikan BBM 2026 Resahkan Warga Pamekasan

Sedangkan untuk kasus judi Sabung Ayam hanya 1 orang inisial MS (49Th) warga Kel. Lawangan Daya Kec. Pademawu Kab. Pamekasan. Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 (dua) ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan 1 (satu) buah gelanggang dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter dan 1 (satu) buah jam dinding warna putih dan pink.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” terang Kasihumas Polres Pamekasan.

“Mari kita berantas perjudian baik online maupun konvensional, bentuknya seperti apapun perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya dan judi tidak membuat orang kaya raya namun membuat pelaku sengsara, laporkan kepada petugas terdekat bila mengetahui adanya indikasi perjudian, kami Polri siap memberantasnya,” tutup AKP Sri Sugiarto. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *