KABAR MADURA | Ikhtiar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh membuahkan hasil. Upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep untuk tahun 2025 naik sebesar 7 persen. Kenaikan itu berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
“Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung daya beli masyarakat,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ini.
UMK Sumenep 2025 yang baru ini mencapai Rp2.406.551, atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.249.113. Dijelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan kondisi kesejahteraan pekerja.
Kenaikan UMK di Sumenep juga diharapkan dapat mendorong para pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja, serta menarik investasi yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru. Meskipun ada tantangan di sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
“Memang pemerintah daerah berkomitmen memberikan berbagai bentuk dukungan agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan baik,” imbuhnya.
Cak Fauzi mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah. Dia berharap, dengan adanya kenaikan UMK ini, para pekerja dapat merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kenaikan UMK ini adalah langkah yang tepat dalam memperhatikan hak-hak pekerja.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat, dan ekonomi Sumenep dapat terus berkembang dengan lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ara/waw)





