Ikhtiar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh membuahkan hasil. Upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep untuk tahun 2025 naik sebesar 7 persen. Kenaikan itu berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Naik 7 Persen di 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





