Ikhtiar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh membuahkan hasil. Upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep untuk tahun 2025 naik sebesar 7 persen. Kenaikan itu berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
UMK Sumenep
Mayoritas Karyawan Perusahaan di Sumenep Digaji Tidak Sesuai UMK
Kenaikan upah minimum kerja (UMK) Sumenep mengalami kenaikan, dari semula Rp1.978.450 menjadi Rp2.176.819 untuk tahun 2023.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






