KABAR MADURA | Sepanjang 2024, terdapat 9 kios pupuk bersubsidi di Pamekasan disanksi atas pelanggaran ketentuan dalam proses penebusan pupuk bersubsidi. Secara umum, bentuk pelanggarannya termasuk kategori pelanggaran administratif.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Effendi menyampaikan, sanksi berupa surat peringatan pertama itu dikeluarkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan.
“Sanksi yang diberikan bagian dari komitmen kami, antara KP3 dan distributor terhadap para kios yang tidak memenuhi aturan,” ucap Bachtiar, Kamis (6/2/2024).
Sanksi dari KP3 diberikan kepada 7 kios. Sedangkan dua kios lainnya, sanksi diberikan dari distributor. Dua kios tersebut adalah Kios Barokah dan Nur Barokah di Kecamatan Palengaan dari distributor Sugesti.
Sedangkan 7 kios lainnya adalah Kios UD Karya, Kios Sumber Tani, Kios Tani Murni, Kios Tanah Mas, Kios H Mang, Kios Trikarya, dan Kios Dirgahayu.
“Kalau di 2025, ketika sudah ada temuan, kami langsung ada tindakan,” tegas Bachtiar. (rul/waw)





