KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2024. Oleh karena itu, KPU Sampang berjanji akan segera menetapkan paslon terpilih pada Pilkada 2024.
Adapun sidang pengucapan putusan Nomor 237/PHPU.BUP.XXIII/2025 itu dibacakan oleh Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Putusan tersebut memastikan gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 K. H. Muhammad Bin Mua’fi Zaini dan H. Abdullah Hidayat (MANDAT) tidak dapat dilanjutkan karena permohonan mereka tidak diterima berdasarkan rapat permusyawaratan 9 hakim MK.
Ketua KPU Sampang Aliyanto menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil putusan MK tersebut, yakni segera menggelar rapat pleno penetapan paslon terpilih.
Kata dia, mengenai proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih 2024, KPU Kabupaten Sampang juga masih menunggu dari Kemendagri dan KPU RI. “Kalau untuk pelantikannya, kami masih menunggu dari Kemendagri dan surat lanjutan dari KPU RI. Kemungkinan setelah sidang MK selesai,” katanya. (KM91/sub/din)





