KABAR MADURA | Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polres Pamekasan. Dalam lima kasus curanmor, polisi berhasil membekuk enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal itu berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Se KUHP.
“Keenam pelaku adalah AR (21), FP (25), M (38), E (41), H (39), AF (28). Total ada 8 unit kendaraan yang diamankan,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).
Selain pelaku kasus curanmor, lima kasus penyalahgunaan narkoba juga diungkap. Sebanyaknya 8 tersangka yang berperan sebagai pengedar ditangkap dengan barang bukti 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya.
“Dari lima kasus tersebut, 2 kasus okerbaya. Ancamannya, hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan 3 kasus lainnya, adalah kasus sabu dengan ancaman 5-20 tahun penjara atau semur hidup,” jelasnya.
Terakhir, juga ada 58 unit kendaraan roda dua yang diamankan. Puluhan unit kendaraan itu berasal dari razia balap liar di sejumlah tempat di Pamekasan. Diantaranya, mulai dari Jalan Kabupaten – Jalan Trunojoyo – Jalan Kokotole. (nur)





