Polres Pamekasan Bekuk 6 Pencuri, 8 Pengedar Narkoba, dan Amankan Puluhan Kendaraan Bermotor 

Hukum133 views

KABAR MADURA | Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Polres Pamekasan. Dalam lima kasus curanmor, polisi berhasil membekuk enam tersangka.

Keenam tersangka tersebut terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal itu berdasarkan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Se KUHP.

“Keenam pelaku adalah AR (21), FP (25), M (38), E (41), H (39), AF (28). Total ada 8 unit kendaraan yang diamankan,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2/2025).

Selain pelaku kasus curanmor, lima kasus penyalahgunaan narkoba juga diungkap. Sebanyaknya 8 tersangka yang berperan sebagai pengedar ditangkap dengan barang bukti 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya.

Baca Juga:  Mitra Kamtibmas Polres Pamekasan Terekam Kamera Langgar Peraturan Lalu Lintas

“Dari lima kasus tersebut, 2 kasus okerbaya. Ancamannya, hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan 3 kasus lainnya, adalah kasus sabu dengan ancaman 5-20 tahun penjara atau semur hidup,” jelasnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Terakhir, juga ada 58 unit kendaraan roda dua yang diamankan. Puluhan unit kendaraan itu berasal dari razia balap liar di sejumlah tempat di Pamekasan. Diantaranya, mulai dari Jalan Kabupaten – Jalan Trunojoyo – Jalan Kokotole. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *