Dana Banpol Partai Politik Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) tahun 2025 tidak terdampak efisiensi anggaran. 

Kendati demikian, partai politik (parpol) yang berhak mendapatkan banpol belum bisa mencairkannya. Alasannya karena harus menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tuntas atas laporan pertanggungjawaban banpol 2024. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa menyampaikan, salah satu syarat pengajuan banpol 2025 adalah menyetor laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan BPK. LHP-nya, kata Cahya,  , jika berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, biasanya dikeluarkan pada Maret atau April. Di Pamekasan terdapat 10 parpol yang berhak mendapatkan banpol 2025. Dalam ketentuannya, hanya parpol yang memiliki wakil di legislatif yang bisa mendapatkan dana banpol. 

Baca Juga:  Tekanan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai, Bangkalan Dipastikan tanpa Rekrutmen ASN Tahun 2027

“Ada 11 LPJ parpol yang sedang diperiksa, jadi yang dapat tahun kemarin diperiksa, jadi alokasi anggaran banpol 2025 kurang lebih Rp3 miliar,” ujarnya, Kamis (13/2/2025). 

10 parpol yang mendapatkan banpol dengan nilai Rp5 ribu per satu suara, yakni: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *