KABAR MADURA | Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan harus memutar strategi. Hal itu bakal berdampak tidak diadakannya rekrutmen pegawai baru.
Upaya tersebut dilakukan untuk menekan belanja pegawai agar sesuai target yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Kondisi ini semakin berat karena keuangan daerah saat ini masih bergantung pada transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Bahkan pada tahun 2026, nilai TKD mengalami penyusutan cukup signifikan hingga mencapai Rp200 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan Ari Murfianto menyebut, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2027 akan sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam HKPD, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Dalam HKPD sudah ada komposisinya, kalau nanti mempertimbangkan kekuatan anggaran yang ada kemungkinan proses rekrutmen tidak ada,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ari menjelaskan, secara teknis proses rekrutmen tetap mengacu pada kebutuhan pegawai dan kondisi keuangan daerah. Namun, menurutnya, kebutuhan pegawai tidak selalu menjadi alasan utama dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim menegaskan, ketentuan Pasal 146 ayat (1) dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 wajib dipenuhi. Sebab itu, rasionalisasi pengelolaan keuangan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.
Jika batas tersebut tidak terpenuhi, tambahnya, maka daerah akan menghadapi sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemotongan TKD dari pemerintah pusat.
“Harus dilihat dari dampaknya, jika tidak terpenuhi daerah akan terkena sanksi administratif dan bisa jadi terjadi pemotongan TKD,” tuturnya.
Kekhawatiran terhadap tekanan fiskal yang semakin berat juga disampaikan Hakim. Dia menyebut, komisinya telah merekomendasikan kepada BKPSDM agar lebih selektif dalam memverifikasi data pegawai, terutama yang dinilai tidak valid.
“Kami mengendus adanya dugaan data pegawai yang tidak valid,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemkab untuk lebih serius meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Setelah melakukan hearing dengan BKPSDM, Hakim memastikan, pada tahun mendatang tidak akan ada proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Bahkan, kata Hakim, juga tidak menutup kemungkinan adanya perampingan, khususnya terhadap PPPK paruh waktu. Hal tersebut berpotensi terjadi melalui evaluasi pemerintah pusat, seperti Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kemendagri.
“Karena ini kewenangan pusat, nanti ada evaluasi dan kemungkinan ada perampingan PPPK paruh waktu bisa saja terjadi,” pungkasnya. (fik/zul)





