Soal Jam Kerja ASN dan Rumahkan Para Honorer, BKPSDM Sumenep: Belum Ada Surat Edaran! 

News1,175 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum bisa memastikan terkait pemangkasan jam kerja ASN yang akan bekerja ke kantor selama 3 hari dan Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari. Serta merumahkan ribuan pekerja harian lepas (PHL) atau honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Wijaya Saputra mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kebijakan atau surat edaran (SE) resmi mengenai hal tersebut.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan atau SE resmi mengenai jam kerja PNS, yang masuk kerja hanya 3 hari di kantor serta 2 hari di rumah,” katanya, Kamis (13/2/2024).

Baca Juga:  Bupati Sumenep Tekankan Validasi Data Lewat Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Menurutnya, jika ada surat resmi, maka Pemkab Sumenep akan menerapkannya. “Jika ada akan saya kabari ya,” tuturnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasiyadi mengatakan, selama ini belum ada surat resmi berkenaan dengan merumahkan PHL atau WFA kaitannya dengan efisiensi anggaran itu.

JJS Kabar Madura

Menurutnya, Pemkab Sumenep telah meminta BKPSDM segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengenai beragam regulasi tersebut. “Kami sudah menugaskan BKPSDM Sumenep untuk konsultasi ke BKD Jawa Timur, satu dua hari ini,” bebernya. (imd/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *