KABAR MADURA | Rencana Pemkab Pamekasan memiliki rumah penampungan sementara (RPS) terus mendapat rintangan.
Sejak tahun 2023 hingga 2024 lalu, Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan terus mengajukan anggaran tersebut di dalam program kerjanya, namun selalu dicoret atau tidak memperoleh alokasi
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Amir Mahmud menyebut bahwa selama ini gedung yang dijadikan tempat penampungan masih berstatus pinjam aset milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan.
“Kami sudah ajukan RPS itu ke pemerintah, namun hasilnya tidak ada,” ungkapnya, Rabu (19/5/2025).
Selain status meminjam, RPS yang digunakan saat ini belum ada fasilitas tambahan dalam menunjang penanganan pasien, seperti desain kamar, pemetaan ruang pasien, dan beberapa fasilitas penunjang lainnya.
“Alhamdulillah meskipun fasilitas belum sepenuhnya lengkap, kami bisa memanfaatkannya dengan maksimal,” terangnya
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili Yasin membenarkan adanya usulan RPS dari dinas terkait, namun pihaknya belum dapat memberikan keputusan lantaran usulan tersebut masih dalam pembahasan.
Dalam proses itu, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah, termasuk lahan untuk dijadikan bangunan maupun anggaran yang kini dalam kondisi belum normal. Dia berharap, dengan fasilitas dan RPS yang ada saat ini bisa dimaksimalkan dengan baik.
“Saya masih menunggu laporan lanjutan dari dinas terkait serta keputusan anggota komisi,” pungkasnya. (km62/waw)





