KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan keberlanjutan dukungan kesejahteraan bagi sekitar 7 ribu buruh pabrik tembakau pada 2026. Dukungan itu disalurkan melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Dinsos Pamekasan Anisa Rachmawati menyampaikan, BLT DBHCHT 2026 hanya difokuskan pada buruh pabrik tembakau yang bekerja di pabrik rokok legal. Kebijakan ini berbeda dengan tahun 2025 yang juga menyasar buruh tani tembakau. Anggaran yang disiapkan hanya sebesar Rp5 miliar.
“Untuk tahun 2026 target penerima sementara adalah buruh pabrik rokok yang bekerja di pabrik rokok legal dan terdaftar di Bea Cukai,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Namun, kata Anisa, untuk efisiensi penyaluran akan dilakukan sekaligus dalam satu kali pencairan dengan total Rp600 ribu. Penyaluran itu ditargetkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang.
Ditegaskannya, seluruh proses harus mengikuti tahapan yang telah diatur, mulai dari perencanaan, sosialisasi, hingga validasi data, sebelum akhirnya disalurkan kepada para penerima manfaat.
Proses verifikasi dan validasi data menjadi titik krusial sebelum dana dicairkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar buruh yang bekerja di pabrik rokok legal dan telah terdaftar secara resmi, serta bekerja di perusahaan rokok yang patuh terhadap ketentuan peraturan cukai yang berlaku.
“Kami akan melaksanakan program BLT DBHCHT semaksimal mungkin. Kami juga melibatkan berbagai stakeholder dalam proses pengawasan agar program ini berjalan transparan, tepat waktu, dan tepat sasaran,” tukasnya. (km96/zul)





