KABAR MADURA | Puluhan ribu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Pamekasan dinonaktifkan. Kebijakan itu diambil karena rata-rata dari mereka masuk dalam daftar desil 6 hingga 10 Data Tunggal Ekonomi Sosial (DTSEN), sehingga dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, sebanyak 1.744 orang mengajukan reaktivasi kepesertaan. Dari jumlah itu, 1.671 pengajuan telah disetujui. Sementara sisanya masih menunggu persetujuan dan sebagian lainnya ditolak karena pindah segmen serta nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak padan.
“Per tahun 2026 yang telah dinonaktifkan ada 57 ribuan. Total pengajuan reaktivasi 1.744, dengan total telah disetujui 1.671 sejak proses reaktivasi tahun 2025,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pamekasan Endry Sukristianingsih, Senin (2/3/2026).
Endry menjelaskan, reaktivasi dapat diajukan dengan sejumlah kriteria. Di antaranya, peserta termasuk segmentasi PBI JK yang dinonaktifkan maksimal enam bulan, menderita penyakit kronis atau katastropik yang dibuktikan dengan surat diagnosis dari puskesmas atau rumah sakit, serta dinilai masih layak menerima bantuan sosial.
Menurutnya, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui operator desa atau kelurahan. Selain itu, masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor Dinsos setempat dengan membawa surat diagnosis dan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Selanjutnya mengajukan pengusulan pembaruan desil ke desa atau kelurahan, atau melalui cek bansos,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hal sentral yang harus mendapat perhatian pemerintah. Karena itu, diperlukan ketelitian dan objektivitas dalam setiap perumusan kebijakan.
“Setiap kebijakan yang diambil, jangan sampai memberatkan masyarakat,” tegasnya. (nur/zul)





