Disnaker Sampang Pastikan 32 Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

KABAR MADURA | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang memastikan 32 perusahaan yang ada di Kota Bahari telah resmi terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja.

“Ada 32 perusahaan yang ada di Sampang sudah dipastikan bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Disnaker Sampang Yudi Adidarta Karma, Kamis, (20/2/2025).

Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan memastikan seluruh perusahaan yang terdata telah memenuhi kewajiban mereka dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Dari 128 Dapur MBG di Pamekasan, Sudah 91 yang Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

“Kami telah melakukan pengecekan dan konfirmasi langsung dengan Perusahaan-perusahaan di sampang untuk didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, para pekerja mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Yudi.

Dia juga menegaskan bahwa Disnaker Sampang akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Menurutnya, jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan jaminan sosial terhadap pekerjanya, pihaknya siap memberikan teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan sudah semua untuk ikut program BPJS ketenagakerjaan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Progres Pembangunan SR Jatim di Sampang Tembus 33,359 Persen 

Sementara itu, salah satu karyawan rokok lokal di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong Aminah berterima kasih kepada perusahaannya yang telah mendaftarkan dirinya dan rekan kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial tenaga kerja ini sangat penting bagi kami, karena untuk memberikan perlindungan dalam menghadapi risiko kerja. Kami bersyukur perusahaan kami sudah patuh,” ujarnya.

Dengan terdaftarnya 32 perusahaan ini, diharapkan semakin banyak perusahaan lain yang mengikuti langkah serupa demi kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Sampang. (KM90/sub/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *